PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA
PENGADILAN AGAMA TAHUNA
- Sistem pelayanan perkara di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah menggunakan sistem meja, yaitu sistem kelompok kerja yang terdiri dari: Meja I (termasuk di dalamnya Kasir), Meja II dan Meja III.
- Petugas Meja I menerima gugatan, permohonan, verzet, permohonan eksekusi dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet).
- Perlawanan atas putusan verstek (verzet) tidak didaftar sebagai perkara baru, akan tetapi menggunakan nomor perkara semula (verstek) dan Pelawan dibebani biaya untuk pemanggilan dan pemberitahuan pihak-pihak yang ditaksir oleh petugas Meja I.
- Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) didaftar sebagai perkara baru.
- Dalam pendaftaran perkara, dokumen yang perlu diserahkan kepada petugas Meja I adalah:
- Surat gugatan atau surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang berwenang.
- Surat Kuasa Khusus (dalam hal Penggugat atau Pemohon menguasakan kepada pihak lain).
- Fotokopi Kartu Anggota Advokat bagi yang menggunakan jasa advokat.
- Bagi Kuasa Insidentil, harus ada surat keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa / Lurah/gampong/nagari dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS dan Anggota TNI/Polri. (Surat Edaran TUADA ULDILTUN MARI No. MA/KUMDIL/8810/1987).
- Salinan putusan (untuk permohonan eksekusi).
- Salinan surat-surat yang dibuat di luar negeri yang disahkan oleh Kedutaan atau perwakilan Indonesia di negara tersebut, dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah.
- Surat gugatan / permohonan diserahkan kepada petugas Meja I sebanyak jumlah pihak, ditambah 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim.
- Petugas Meja I menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dengan menggunakan daftar periksa (check list).
- Dalam menaksir panjar biaya perkara, petugas Meja I berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tentang Panjar Biaya Perkara.
- Jumlah pihak yang berperkara.
- Jarak tempat tinggal dan kondisi daerah para pihak (radius).
- Untuk perkara cerai talak harus diperhitungkan juga biaya pemanggilan para pihak untuk sidang ikrar talak.
- Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi lebih dahulu dibebankan kepada pihak Penggugat melalui uang panjar biaya perkara.
- Setelah menaksir panjar biaya perkara, petugas Meja I membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 4 (empat):
- Lembar pertama warna hijau untuk bank.
- Lembar kedua warna putih untuk Penggugat/Pemohon.
- Lembar ketiga warna merah untuk Kasir.
- Lembar keempat warna kuning untuk dimasukkan dalam berkas.
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tentang Panjar Biaya Perkara harus ditempel pada papan pengumuman Pengadilan Agana.
- Petugas Meja I mengembalikan berkas kepada Penggugat/Pemohon untuk diteruskan kepada Kasir.
- Dalam menentukan panjar biaya perkara, Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah harus merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang PNBP, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya serta peraturan terkait lainnya.
- Komponen PNBP yang ditaksir meliputi biaya pendaftaran dan hak redaksi, sedangkan biaya PNBP di luar biaya pendaftaran dan hak redaksi ditaksir sendiri, tidak masuk panjar biaya.
- Dalam menaksir panjar biaya perkara perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Penggugat/Pemohon membayar uang panjar biaya perkara yang tercantum dalam SKUM ke bank.
- Pemegang Kas menerima bukti setor ke bank dari Penggugat/Pemohon dan membukukannya dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara.
- Pemegang Kas memberi nomor, membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas pada SKUM.
- Nomor urut perkara adalah nomor urut pada Buku Jurnal Keuangan Perkara.
- Pemegang Kas menyerahkan satu rangkap surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara berikut SKUM kepada Penggugat/ Pemohon agar didaftarkan di Meja II.
- Petugas Meja II mencatat perkara tersebut dalam Buku Register Induk Gugatan/Permohonan sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM.
- Petugas Meja II menyerahkan satu rangkap surat gugatan/permohonan yang telah terdaftar berikut SKUM rangkap pertama kepada Penggugat/ Pemohon.
- Petugas Meja II memasukkan surat gugatan/ permohonan tersebut dalam map berkas perkara yang telah dilengkapi dengan formulir: PMH, Penunjukan Panitera Pengganti, Penunjukan Jurusita Pengganti, PHS dan Instrumen.
- Petugas Meja II menyerahkan berkas kepada Panitera melalui Wakil Panitera untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.
- Dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja berkas perkara sebagaimana angka (22) di atas harus sudah diterima oleh Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
- Prosedur pengajuan berperkara secara prodeo atau LPBP mengacu kepada ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan atau lebih khusus sudah diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan Badilag dengan Surat Edaran Nomor 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.