2022 HEADER

on . Hits: 6428

LOGO PA TAHUNA

BIAYA PROSES BERPERKARA

PENGADILAN AGAMA TAHUNA

 

Menurut peraturan perundang-undangan untuk perkara perdata tidak ada biaya, tidak ada perkara. Maksudnya untuk mengajukan suatu perkara perdata harus membayar biaya terlebih dahulu, baru kemudian dicatat dalam buku register perkara, kecuali perkara prodeo (yang telah diberi izin untuk berperkara secara cuma-cuma/gratis). Sebelum pemeriksaaan terhadap perkara yang bersangkutan selesai (putus), biaya tersebut disebut panjar biaya perkara

Biaya perkara dipergunakan untuk proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang bersangkutan yang besarnya diatur oleh Peraturan Pemerintah dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tahuna sebagai berikut ini:

Biaya tersebut antara lain untuk pemanggilan para pihak sesuai Radius Biaya Panggilan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Tahuna.

» Komponen dan cara menghitung biaya perkara adalah :

  1. Biaya Pendaftaran (PNBP) = Sesuai dengan tarif PNBP (PP No. 53 Tahun 2008)
  2. Biaya Administrasi/Proses (ATK) ditetapkan sebesar Rp 100.000,-
  3. Biaya Panggilan Penggugat atau Pemohon = Dihitung berdasarkan berapa kali para pihak dipanggil dikalikan besarnya biaya panggilan sesuai radius. (lihat lampiran Radius)
  4. Biaya Panggilan Tergugat atau Termohon = Dihitung berdasarkan berapa kali dipanggil dikalikan besarnya biaya panggilan sesuai radius.
  5. Biaya Sita (jika ada permintaan) = Berdasarkan Lokasi dan keamanan
  6. Biaya Redaksi (PNBP) ditetapkan sebesar Rp 10.000,-
  7. Biaya Meterai = Rp 10.000,- dikali kebutuhan meterai.

» Penghitungan besarnya biaya panggilan untuk kedua pihak berperkara ketika perkara di daftar adalah:

  1. Untuk perkara cerai talak (yang diajukan suami) diperhitungkan 7 kali panggilan,  yaitu : 3 kali untuk Pemohon, dan 4 kali untuk Termohon.
  2. Untuk cerai gugat (yang diajukan isteri), diperhitungkan 5 kali panggilan, yaitu : 2 kali untuk Penggugat, dan 3 kali untuk Tergugat.
  3. Untuk biaya redaksi hanya untuk putusan asli yang dilampirkan dalam berkas perkara
  4. Biaya meterai, untuk perkara cerai talak 2 lembar meterai sedangkan untuk cerai gugat 1 lembar meterai.

Berdasarkan penjelasan, tersebut anda dapat menghitung sendiri berapa panjar biaya perkara yang harus anda bayar ketika mengajukan gugatan atau permohonan.

Contoh Perhitungan :

A. Cerai Talak ( yang radius Rp 50. 000,- sekali panggil ) :

1.

Biaya Pendaftaran (PNBP/ untuk negara)

Rp.

30.000,-

2.

Biaya Administrasi (ATK)

Rp.

50.000,-

3.

Biaya Panggilan Penggugat/Pemohon

Rp.

150.000,-

(3 kali)

4.

Biaya Panggilan Tergugat/Termohon

Rp.

200.000,-

(4 kali)

5.

Biaya Redaksi

Rp.

10.000,-

6.

Biaya Meterai

Rp.

10.000,-

JUMLAH

Rp.

 440.000,-

B. Cerai Gugat ( yang radius Rp 50. 000,- sekali panggil ) :

1

Biaya Pendaftaran (PNBP/ untuk negara)

Rp.

30.000,-

2

Biaya Administrasi (ATK)

Rp.

50.000,-

3

Biaya Panggilan Penggugat/Pemohon

Rp.

100.000,-

(2 kali)

4

Biaya Panggilan Tergugat/Termohon

Rp.

150.000,-

(3 kali)

5

Biaya Redaksi

Rp.

10.000,-

6

Biaya Meterai

Rp.

10.000,-

(1 buah)

JUMLAH

Rp.

350.000,-

 

Anda juga dapat menggunakan Inovasi Pengadilan Agama Tahuna yaitu Aplikasi SI BIJAK (Sistem Informasi Biaya Panjar Perkara) yang merupakan kalkulator biaya panjar perkara. Aplikasi akan menghitungkan biaya panjar perkara Anda secara otomatis setelah anda menginputkan data berupa wilayah tempat tinggal Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat. Aplikasi SI BIJAK dapat diakses dengan menekan gambar dibawah ini : 


2022 SIBIJAK

Jika Anda tidak mencoba menghitung sendiri panjar biaya perkara yang akan anda bayar terhadap perkara yang anda ajukan, petugas kami di Meja I akan menghitung sesuai dengan cara penghitungan di atas.

Bagi yang miskin, dapat mengajukan Perkara

secara cuma-cuma alias gratis ( Prodeo )
 

Caranya sebelum datang untuk mengajukan perkara ke pengadilan, anda terlebih dahulu meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (Miskin) yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa tempat kediamannya dan membawanya ke pengadilan ketika mengajukan gugatan atau permohonan.

Dalam persidangan yang ditentukan, Anda akan diperiksa mengenai kebenaran status Anda sebagai orang miskin. Jika terbukti Anda benar-benar, miskin maka Anda diberi izin dan dibebaskan dari membayar biaya perkara. Akan tetapi apabila ternyata dari hasil pemeriksaan Anda tidak terbukti sebagai orang miskin, maka permohonan untuk berperkara secara gratis ditolak dan Anda harus membayar biaya yang akan diperhitungkan oleh petugas Meja I. Kemudian sidang dilanjutkan sebagaimana biasa.

 

PERHATIAN !

  1. Permintaan kekurangan panjar biaya perkara dilakukan secara resmi oleh Kasir dengan memberikan tanda terima (kwitansi).
  2. Permintaan tambahan panjar biaya perkara dan sebagainya, hanya dilakukan oleh petugas yang berwenang (Kasir).
  3. Informasi selengkapnya dapat langsung ditanyakan kepada Petugas Meja I pada Pengadilan Agama Kabanjahe.

 

DILARANG MENGGUNAKAN CALO ATAU
PERANTARA
KECUALI KUASA YANG SAH !

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tahuna

Jalan Baru Tona 1, Kompleks SKB Sangihe, Kelurahan Tona 1, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara

Telp./Fax. : 0432-21309

Kode : Pos 95815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 facebook     instagram     youtube     gmail

 

© Copyright Badan Peradilan Agama MA-RI | Pengadilan Agama Tahuna