2022 HEADER

Written by Super User on . Hits: 5270

LOGO PA TAHUNA

PROSEDUR DAN LAPORAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR

PENGADILAN AGAMA TAHUNA

 

Pertama :

Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara. 

Kedua :

Pemohon / Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.  

Ketiga :

Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.

Catatan : Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon / Penggugat untuk ditanda tangani. Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :

  • Lembar pertama untuk pemegang kas;
  • Lembar kedua untuk Pemohon / Penggugat
  • Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara 

Keempat :

Pemohon / Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas.  

Kelima :

Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.  

Catatan : Apabila Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil. Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon / Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

  • Laporan 2024
  • Laporan 2023
  • Laporan 2022
  • Laporan 2021
  • Laporan 2020

No

Bulan

Jumlah

1

Januari

452.500,00

2

Februari

1.446.000,00

3

Maret

122.500,00

4

April

-

5

Mei

-

6

Juni

-

7

Juli

-

8

Agustus

-

9

September

-

10

Oktober

-

11

November

-

12

Desember

--

No

Bulan

Jumlah

1

Januari

840.000,00

2

Februari

230.000,00

3

Maret

160.000,00

4

April

470.000,00

5

Mei

229.000,00

6

Juni

120.000,00

7

Juli

525.500,00

8

Agustus

516.500,00

9

September

2.848.500,00

10

Oktober

-

11

November

-

12

Desember

--

No

Bulan

Jumlah

1

Januari

640.000,00

2

Februari

0,00

3

Maret

750.000,00

4

April

390.000,00

5

Mei

0,00

6

Juni

1.940.000,00

7

Juli

3.330.000,00

8

Agustus

475.000,00

9

September

0,00

10

Oktober

1.260.000,00

11

November

260.000,00

12

Desember

2.240.000,00

No

Bulan

Jumlah

1

Januari

752.000,00

2

Februari

433.000,00

3

Maret

1.358.000,00

4

April

1.070.000,00

5

Mei

892.000,00

6

Juni

210.000,00

7

Juli

705.000,00

8

Agustus

270.000,00

9

September

2.880.000,00

10

Oktober

385.000,00

11

November

2.690.000,00

12

Desember

4.000.000,00

No

Bulan

Jumlah

1

Januari

810.000,00

2

Februari

709.000,00

3

Maret

529.000,00

4

April

224.000,00

5

Mei

704.000,00

6

Juni

3.635.000,00

7

Juli

783.000,00

8

Agustus

731.000,00

9

September

2.492.000,00

10

Oktober

8.370.000,00

11

November

1.490.000,00

12

Desember

2.633.200,00

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tahuna

Jalan Baru Tona 1, Kompleks SKB Sangihe, Kelurahan Tona 1, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara

Telp./Fax. : 0432-21309

Kode : Pos 95815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 facebook     instagram     youtube     gmail

 

© Copyright Badan Peradilan Agama MA-RI | Pengadilan Agama Tahuna