2022 HEADER

Written by Super User on . Hits: 3754

LOGO PA TAHUNA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGADILAN

PENGADILAN AGAMA TAHUNA

TUGAS

Pengadilan Agama Tahuna mempunyai tugas pokok yang sama sebagaimana tugas pokok pengadilan-pengadilan agama yang lain. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, disebutkan bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

a.    Perkawinan, yang meliputi :

1.    Izin beristri lebih dari seorang;

2.   Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun,  dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;

3.    Dispensasi kawin;

4.    Pencegahan perkawinan;

5.    Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;

6.    Pembatalan perkawinan;

7.    Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;

8.    Perceraian karena talak;

9.    Gugatan perceraian;

10.  Penyelesaian harta bersama;

11.  Penguasaan anak-anak;

12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;

13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;

14.  Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;

15.  Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;

16.  Pencabutan kekuasaan wali;

17.  Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan  dalam  hal  kekuasaan seorang wali dicabut;

18.  Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;

19.  Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;

20.  Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;

21.  Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;

22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan   menurut peraturan yang lain.

b.    Waris;

c.    Wasiat;

d.    Hibah;

e.    Wakaf;

f.     Zakat; 

g.    Infaq;

h.    Shadaqah; dan

i.     Ekonomi syari'ah, yang meliputi :

1.    Bank syari’ah;

2.    Lembaga keuangan mikro syari’ah.

3.    Asuransi syari’ah;

4.    Reasuransi syari’ah;

5.    Reksa dana syari’ah;

6.    Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;

7.    Sekuritas syari’ah;

8.    Pembiayaan syari’ah;

9.    Pegadaian syari’ah;

10.  Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan

11.  Bisnis syari’ah.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas-tugas pokoknya Pengadilan Agama Tahuna memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Fungsi mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama didaerah hukum masing-masing. (vide Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  2. Fungsi pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera/sekretaris, dan seluruh jajarannya. (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) serta terhadap pelaksanaan administrasi umum. (vide : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang.
  3. Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  4. Fungsi administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Agama (kepegawaian, keuangan dan umum).
  5. Fungsi nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah didaerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  6. Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset/penelitian dan lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : KMA/004/SK/II/1991 dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tahuna

Jalan Baru Tona 1, Kompleks SKB Sangihe, Kelurahan Tona 1, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara

Telp./Fax. : 0432-21309

Kode : Pos 95815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 facebook     instagram     youtube     gmail

 

© Copyright Badan Peradilan Agama MA-RI | Pengadilan Agama Tahuna