Tahuna | pa-tahuna.go.id
Kamis, 18 Juni 2020. Tim 2 Layanan Hukum (Legal Services Team) Pengadilan Agama Tahuna yang dipimpin langsung oleh Panitera, Sakinah, S.Ag. sebagai ketua tim dengan anggota Mohamad Natsir Stirman, S.H. dan Rizal Zamzami Mandiri, S.Kom. melakukan Monitoring Pendaftaran dan Pendataan (Mondar) Perkara yang mengambil tempat di Kantor Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Tim ini dibentuk oleh Nur Amin, S.Ag., M.H., Ketua Pengadilan Agama Tahuna dari hasil rapat terbatas Pengadilan Agama Tahuna yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2020. Tim ini bertujuan gencar memprogress ketertinggalan-ketertinggalan dalam melayani masyarakat pencari keadilan di 3 (tiga) Kabupaten Wilayah Hukum Pengadilan Agama Tahuna sebagai akibat Pandemi Covid-19.
Untuk itu di era new normal saat ini, dengan tetap mengacu pada prosedur tetap penanganan Covid-19 tim bergerak cepat turun kelapangan merespon permintaan/permohonan bantuan layanan hukum yang dilayangkan Pemerintah Kampung ataupun Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan ke Pengadilan Agama Tahuna.
Pendaftaran dan pendataan perkara di Kampung Beha, dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Tahuna Nomor : W18-A3/231/HK.05/6/2020 sebagai upaya tindak lanjut atas Surat Permohonan Kepala Kampung Beha Nomor : 470/2006/47 tanggal 20 Februari 2020 perihal Permohonan Bantuan Hukum berupa Penerimaan Pendaftaran Perkara Cuma-cuma (Prodeo) dan Sidang Keliling.
Kedatangan Tim, disambut penuh kegembiraan dan antusias khususnya oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan permasalahan mereka. Pada kesempatan tersebut, kurang lebih ada 15 (lima belas) Perkara yang diajukan oleh Para Pihak terdiri dari 10 (sepuluh) Perkara Itsbat (Pengesahan) Nikah dan 5 (lima) Perkara Perceraian (CG/CT). Namun 15 (lima belas) Perkara yang diajukan hanya 12 (dua belas) Perkara yang dapat didaftarkan dan siap untuk disidangkan. Sedangkan 3 (tiga) Perkara yang belum didaftarkan adalah perkara perceraian, karena masih terkendala persyaratan administrasi yang belum dipenuhi di antaranya Buku/Akte Nikah Hilang dan atau telah dibawah Istri/Suami sebagai Pihak Terlawan.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kampung Beha Amantu Salamate memberikan atensi dan apresiasi yang setinggi-tingginya Kepada Pimpinan Pengadilan Agama Tahuna atas kesungguhan dan kerjasama yang luar biasa menurunkan tim membantu masyarakat-masyarakat yang dia pimpin dari permasalahan kependudukan yang sedang mereka hadapi. Selain itupula Amantu Salamate berharap, semoga bantuan dan kerjasama seperti ini bisa terus terpupuk dimasa-masa yang akan datang sehingga permasalahan-permasalahan kependudukan yang muncul di tengah masyarakat Kampung Beha, dapat berkurang dan terus berkurang. (By : Atis2020)