2022 HEADER

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KAMI

Anda Memasuki Kawasan Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KAMI

MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

LIPUTAN PA TAHUNA NEWS

Liputan Kegiatan Pengadilan Agama Tahuna yang Terangkum dalam Media Publikasi "PA Tahuna News".
LIPUTAN PA TAHUNA NEWS

Pelayanan Perkara Elektronik / E-Ecourt

Pelayanan pendaftaran perkara secara elektronik/e-court pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Perkara Elektronik / E-Ecourt

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan Program Prioritas Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG 2024

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Perempuan dan anak pasca perceraian itu ada hak yang harus di penuhi bagi suami pasca perceraian baik perkara cerai talak maupun cerai gugat.
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

ANTI GRATIFIKASI DAN TOLAK KORUPSI

ANTI GRATIFIKASI DAN TOLAK KORUPSI

jadwal sidang

Jadwal Sidang

sipp

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

ptspfix

 Pelayanan Terpadu Satu Pintu

ecourt

e-Court

Siwas

SIWAS MA RI

gugatanmandiri

Gugatan Mandiri

Logo APM

 

Logo LKE APM

 

Logo ZI

 

Logo LKE ZI

 

Logo SKM

 

Logo IPK

 

POSBAKUM PA

 

Tahuna | pa-tahuna.go.id

Kamis, 18 Juni 2020. Tim 2 Layanan Hukum (Legal Services Team) Pengadilan Agama Tahuna yang dipimpin langsung oleh Panitera, Sakinah, S.Ag. sebagai ketua tim dengan anggota Mohamad Natsir Stirman, S.H. dan Rizal Zamzami Mandiri, S.Kom. melakukan Monitoring Pendaftaran dan Pendataan (Mondar) Perkara yang mengambil tempat di Kantor Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe.

MT1

 

Tim ini dibentuk oleh Nur Amin, S.Ag., M.H., Ketua Pengadilan Agama Tahuna dari hasil rapat terbatas Pengadilan Agama Tahuna yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2020. Tim ini bertujuan gencar memprogress ketertinggalan-ketertinggalan dalam melayani masyarakat pencari keadilan di 3 (tiga) Kabupaten Wilayah Hukum Pengadilan Agama Tahuna sebagai akibat Pandemi Covid-19.

MT2

 

Untuk itu di era new normal saat ini, dengan tetap mengacu pada prosedur tetap penanganan Covid-19 tim bergerak cepat turun kelapangan merespon permintaan/permohonan bantuan layanan hukum yang dilayangkan Pemerintah Kampung ataupun Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan ke Pengadilan Agama Tahuna.

Pendaftaran dan pendataan perkara di Kampung Beha, dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Tahuna Nomor : W18-A3/231/HK.05/6/2020 sebagai upaya tindak lanjut atas Surat Permohonan Kepala Kampung Beha Nomor : 470/2006/47 tanggal 20 Februari 2020 perihal Permohonan Bantuan Hukum berupa Penerimaan Pendaftaran Perkara Cuma-cuma (Prodeo) dan Sidang Keliling.

MT3

 

Kedatangan Tim, disambut penuh kegembiraan dan antusias khususnya oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan permasalahan mereka. Pada kesempatan tersebut, kurang lebih ada 15 (lima belas) Perkara yang diajukan oleh Para Pihak terdiri dari 10 (sepuluh) Perkara Itsbat (Pengesahan) Nikah dan 5 (lima) Perkara Perceraian (CG/CT). Namun 15 (lima belas) Perkara yang diajukan hanya 12 (dua belas) Perkara yang dapat didaftarkan dan siap untuk disidangkan. Sedangkan 3 (tiga) Perkara yang belum didaftarkan adalah perkara perceraian, karena masih terkendala persyaratan administrasi yang belum dipenuhi di antaranya Buku/Akte Nikah Hilang dan atau telah dibawah Istri/Suami sebagai Pihak Terlawan.

Dikesempatan yang sama, Kepala Kampung Beha Amantu Salamate memberikan atensi dan apresiasi yang setinggi-tingginya Kepada Pimpinan Pengadilan Agama Tahuna atas kesungguhan dan kerjasama yang luar biasa menurunkan tim membantu masyarakat-masyarakat yang dia pimpin dari permasalahan kependudukan yang sedang mereka hadapi. Selain itupula Amantu Salamate berharap, semoga bantuan dan kerjasama seperti ini bisa terus terpupuk dimasa-masa yang akan datang sehingga permasalahan-permasalahan kependudukan yang muncul di tengah masyarakat Kampung Beha, dapat berkurang dan terus berkurang. (By : Atis2020)

Add comment


Security code
Refresh

  • Bantuan Hukum
  • Layanan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

2023 waspadaa

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tahuna

Jalan Baru Tona 1, Kompleks SKB Sangihe, Kelurahan Tona 1, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara

Telp./Fax. : 0432-21309

Kode : Pos 95815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 facebook     instagram     youtube     gmail

 

© Copyright Badan Peradilan Agama MA-RI | Pengadilan Agama Tahuna